DPRD dan Pemkab Pati bersepakat mengembalikan mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati ke Pemerintah Desa (Pemdes). Pimpinan DPRD bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sepakat bahwa pengisian perangkat desa digelar oleh tiap-tiap Pemdes.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Jumat (4/8/2023).
Dia menyebut, sejatinya pengisian perangkat memang merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.
Menurut Ali, Perbup 55 tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang (UU). Maka dari itu, Perbub tersebut perlu direvisi.
”Pelaksanaan pengisian perangkat desa yang saat ini dilakukan di pemerintah daerah agar dikembalikan ke desa sesuai undang-undang dan Perda,” tegas dia.
Ali mengatakan, terkait hal ini Pj Bupati Pati berpendapat sama dengan legislatif.
”Keinginan Pak Henggar yang disampaikan kepada kami di DPRD, seratus persen ingin pelaksanaannya jangan di Pemda. Jadi harus dikembalikan ke desa,” jelas Ali.
Namun demikian, revisi Perbup Pati nomor 55 tahun 2021 tetap harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat, pemerintahan Kabupaten Pati saat ini dijabat oleh Pj, bukan bupati definitif.